Postingan berkaitan :
1. Rancangan Undang-undang Pornografi dan Pornoaksi
Hari ini sudah tanggal 19 Oktober 2008.
Lewat 5 hari dari pencanangan akan diundangkannya UU Pornografi.
Disana-sini masih saja ada perdebatan sengit tentang RUU. Ada yang berpihak dan ada juga yang menolak dengan mengajukan berbagai macam alasan.
Lewat sebuah diskusi layar kaca yang (maaf ini hanya menurut pengamatan saya) berkesan malu-malu, 3 narasumber, Ibu Emmy Sahertian, Ibu Inne Maris, Bp Peri berbicara dengan panduan seorang moderator (beda dengan apa yang tertuang dalam website-website dari organisasi yang mereka wakili)
Pada intinya… saya sangat paham… bahwa apa yang disampaikan oleh ketiga narasumber tersebut mewakili apa yang menjadi inspirasi dari bagian-bagian masyarakat Indonesia. Hanya saja.. untuk berdiskusi dan dapat mengambil sebuah inti dari diskusi tersebut, dibutuhkan kejujuran dan niatan ikhlas. Jujur agar apapun yang sekiranya dapat dijadikan batu sandungan dalam mencapai kata sepakat harus benar-benar “dibuka” dan tidak membawa sentimen pribadi didalamnya. Ikhlas… untuk siap menerima konsekwensi dari diskusi tersebut, misalnya saja pandangan nyinyir orang yang timbul setelah mendengar apa yang disampaikan.
Lalu…Kebetulan saya “menemukan” beberapa bahasan yang sebenarnya cukup mewakili ucapan (gak persis sama looo…. kurang lebih sama) dari ke 3 narasumber tersebut. Jika sahabat ada waktu, tolong kunjungi :
1. J/B/D/K v.2 (Jangan Bugil Depan Kamera Versi 2 tentang RUU Pornografi
2. Forum Indonesia Muda tentang Kajian Logis Pro Kontra RUU Pornografi
3. Pena Pera diArgumentasi Pro Vs Kontra RUU APP
Sebetulnya kalau kita semua mau jujur…, seperti apa kata mas Peri dalam diskusi tersebut.. ada benarnya… bahawa kita harus sesegera mengundangkan dan juga harus sesegera mungkin mulai.. walaupun Rancangan Undang-undnag tersebut masih terlihat mentah dan multi tafsir (kata ibu Emi). Kenapa dengan berjalannya waktu Undang-undang tersebut pasti akan mengalami perubahan-perubahan untuk mencapai kesempurnaan yang diharapkan. Dan yang paling penting adalah… ketika Undang-undang tesebut dapat diundangkan, Indonesia akan memiliki sebuah perturan baru tentang menanggulangi Pornografi, Yang akan sangat berarti dalam perjuangan melawan pornografi yang sudah ada di depan pelupuk mata (kata ibu Inne)
Seandainya masih harus menunggu dan membongkar lagi untuk membuat batasan-batasan yang lebih spesifik.. waktu akan tersita lebih banyak lagi (seperti permintaan bu Emmy) dan ini juga bukan bermuatan politis karena sebenarnya berdasarkan sejarah.. proses dari pengundang-undangan ini, telah berlangsung alot dari tahun 1999 dan diusung oleh KOWANI. (kata ibu Inne)
Jadi… menurut saya (yang hanya memikirkan kepentingan anak-anakku, anak-anak bangsa Indonesia ini…. ya iyalah… harus segera disyahkan UU pronografi ini… Walaupun sebagai seorang muslimah RUU ini kurang mencerminkan peraturan dalam Islam berkaitan dengan Porgografi tersebut.

dsusetyo berkata
Jazakallahu khairan katsiran bang…
musafir kecil berkata
Baarakallahu laka wabaraka ‘alaiyka wa jama’a baiynakuma fii khoir = Mudah-mudahan Allah memberimu keberkahan, Mudah-mudahan Allah mencurahkan keberkahan atasmu dan mudah-mudahan Dia mempersatukan kamu berdua dalam kebaikan”.
Ini adalah doa Nabi Muhammad saw untuk para mempelai..(Hadits Shahih Riwayat Ahmad 2:38, Tirmidzi, Darimi 2:134, Hakim 2:183, Ibnu Majah dan Baihaqi 7:148).
Sayapun mengucapkan hal sama dari lubuk hatiku wahai sahabat…
Sungguh ini adalah berita terbaik bagiku setelah ramadhan berlalu….
Barakallahu barakallahu….
tren di bandung berkata
He he he… awalnya saya gak “mudeng” tapi… sekali lagi… ini sesuatu yang menarik… punya ciri… pada “is”… “is” dan “is” lagi….